Sebagai Perwakilan Rakyak, Yuk Cari Tahu Tugas DPRD Kabupaten Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan sebuah lembaga pemerintah yang kedudukannya berada di daerah Provinsi dan juga di Kabupaten atau Kota. Anggota DRPR dipilih melalui pemungutan suara secara umum dan digelar diseluruh Indonesia. DPRD sendiri di bagi menjadi 2 yakni DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten atau Kota. Keduanya memiliki wewenang yang berbeda, berikut tugas DPRD kabupaten kota.

Mencari Tahu Lebih Banyak Tentang DPRD Kabupaten atau Kota

  1. Tugas Dan wewenang

DPRD kabupaten/kota memiliki beberapa tugas dan juga wewenang dalam menjalankan mandatnya. Membentuk peraturan daerah kabupaten atau kota bersama dengan pejabat daerah seperti bupati atau walikota merupakan salah satu tugasnya. Tidak hanya itu DPRD Kabupaten/Kota juga bertugas untuk membahas dan memberi persetujuan. Terhadap rancangan peraturan daerah yang sudah dibuat sebelumnya mengenai dana dan anggaran belanja.

Tugas DPRD Kabupaten Kota yang selanjutnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang sebelumnya sudah disepakati dan juga melakukan pengawasan pada anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah kabupaten/kota. DPRD daerah secara umum memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintah daerah kabupaten dan kota yang didalamnya juga termasuk persetujuan, perencanaan dan mengupayakan terkait suatu daerah.

  1. Fungsi DPRD Kabupaten atau Kota

DPRD Kabupaten/kota memiliki tiga fungsi yaitu, fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Fungsi legislasi berkaitan erat dengan pembentukan peraturan suatu daerah. Fungsi pengawasan ini adalah fungsi untuk melakukan kontrol atau pengawasan terhadap perda ataupun peraturan lainnya. Fungsi ini harus dijalankan sebaik baiknya karena, DPRD merupakan sebuah lembaga yang berhubungan dengan pemerintah daerah lainnya.

  1. Hak DPRD Kabupaten atau Kota

Selain memiliki fungsi, DPRD juga memiliki hak lain yaitu hak interplasi, hak angket dan juga hak untuk menyatakan pendapat. Sementara untuk anggota DPRD juga mempunyai hal antara lain hak untuk mengajukan rancangan perda, memilih dan dipilih, mengajukan usul dan pendapat, mengajukan pertanyaan dan juga mengikuti oriendasi serta pendalaman tugas.

DPRD di pilih oleh rakyat dan bekerja untuk rakyat karena mereka merupakan perwakilan rakyat. Segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu daerah harus diawasi agar tidak ada penyelewenggan. Apalagi DPRD erat kaitannya dengan dana dan anggaran. DPRD yang bekerja secara maksimal bersama dengan elemen yang lain akan menjadikan suatu daerah bisa meraih kemajuan dan mensejahterakan masyarakatnya.