Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah Indonesia yang mengurus bidang-bidang tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Landasan hukum kementerian adalah Bab V pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, 2) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, 3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan, dan 4) Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

 

Adapun Organisasi Kementerian Negara Indonesia, yaitu organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan PP No.7 Tahun 2015, Kementerian Negara dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, Kementerian Kelompok III, dan Kementerian Koordinator.

 

Secara singkat, Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebutkan di UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Kementerian Kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu agama, hukum dan HAM, keuangan, dan sebagainya. Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan sebagainya. Terakhir adalah Kementerian Koordinator, yaitu Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementrian.

 

Secara umum, kementerian memiliki beberapa fungsi dan tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian negara bertugas dan berfungsi dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, mengawasi pelaksanaan tugas dibidangnya dan melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah, koordinasi pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan dan memberi dukungan administrasi yang substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, dan melaksanakan kegiatan teknis berskala nasional.