Fungsi dan Manfaat Sertifikat Tanah Bagi Pemiliknya

Berbicara mengenai tanah, Indonesia sendiri sudah mengatur dan menerbitkan undang-undang terkait dengan pertanahan dan kepemilikan. Seperti yang Kita ketahui, tanah itu sendiri ada yang diberikan secara turun temurun dan ada pula yang dibeli. Namun, yang paling penting adalah memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikannya.

Fungsi dan Manfaat Sertifikat Tanah

Kenapa seseorang harus mengurus dan memiliki sertifikat tanah secara resmi? Nah, berikut ini beberapa fungsi dan manfaat dari memiliki sertifikat tanah, antara lain:

  1. Dengan memiliki surat secara resmi berupa sertifikat, sebagai pemilik Anda tentu akan merasa aman dan juga terlindungi oleh hukum
  2. Jika akan dilaksanakan peralihan atau pemindahan kepemilikan, maka prosesnya akan lebih mudah jika sudah ada sertifikatnya
  3. Tanah yang bersertifikat tentu memiliki harga yang lebih tinggi daripada tanah tanpa sertifikat yang belum jelas secara hukum kepemilikannya
  4. Penetapan pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak akan salah atau keliru jika sudah ada sertifikatnya

Nah, itulah fungsi dan manfaat adanya sertifikat hak tanah bagi pemiliknya. Semoga informasinya bermanfaat.